Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah Swt, blog ini hadir sebagai media komunikasi antara jamaah Masjid Nurul Iman Batua dan seluruh kaum muslim, guna berbagi sekaligus sebagai media dakwah.

Semoga blog ini dapat bermanfaat dan mendapatkan Ridho dari Allah Swt

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

------------------------------------------------

MASJID NURUL IMAN BATUA

Jalan Batua Raya No.124

Kel. Paropo, Kec. Panakkukang, Kota Makassar

Senin, 15 Oktober 2012

Mengelola Qurban Agar Halal dan Thayib


Al Quran memerintahkan umat muslim untuk senantiasa mengkonsumsi makanan yang sehat dan halal. Oleh karena itu, ada baiknya sebelum memutuskan untuk berqurban kita memperhatikan berbagai hal, seperti pengelolaan hewan  pada saat sebelum dan sesudah pemotongan, hingga pembagian dagingnya.
 
Pemotongan daging hewan qurban
Penyebaran penyakit hewan yang menular bagi hewan maupun manusia mengharuskan kita lebih cermat dan berhati-hati dalam memilih hewan qurban. Harus diakui, sebagian besar masyarakat belum mengenal bahaya penularan penyakit hewan.
 
Karena itu, agar hewan qurban dan daging yang dibagikan terhindar dari bahaya yang tidak diinginkan, sebaiknya harus dipastikan bahwa hewan yang dibeli adalah hewan yang sehat. Biasanya, sebelum dijual ke masyarakat hewan qurban tersebut diperiksa oleh dokter hewan dari dinas peternakan. Pilihlah kambing, domba atau sapi yang hendak dibeli sudah melalui pemeriksaan dari dinas peternakan.
 
Selain itu, selama hewan belum disembelih, hewan harus memperoleh perlakuan yang baik dengan memberikan tempat yang layak, makanan yang cukup serta tindakan lainnya. Pada malam  menjelang disembelih, sebaiknya hewan tidak perlu diberi makanan lagi, cukup diberi minum saja. Mandikan hewan dengan bersih, agar kulit hewan tidak terkena kotoran.
 

Rabu, 15 Agustus 2012

ZAKAT FITRAH


A. Pengertian dan Hukumnya
Zakat fitrah disyariatkan pada tahun kedua Hijriah bulan Syakban. Sejak saat itu zakat fitrah menjadi pengeluaran wajib yang dilakukan setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari keperluan keluarga yang wajar pada malam dan hari raya Idul Fitri, sebagai tanda syukur kepada Allah karena telah menyelesaikan ibadah puasa. Selain untuk membahagiakan hati fakir miskin pada hari raya Idul Fitri, juga dimaksudkan untuk membersihkan dosa-dosa kecil yang mungkin ada ketika seseorang melaksanakan puasa Ramadan, supaya orang tersebut benar-benar kembali pada keadaan fitrah dan suci seperti ketika dilahirkan dari rahim ibunya.
Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata, “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim).

Selasa, 14 Agustus 2012

Yuk.. Mengenal Zakat Lebih Dalam


Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang-orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Zakat dalam bahasa Arab mempunyai beberapa makna :
Pertama, zakat bermakna At-Thohuru, yang artinya membersihkan atau mensucikan. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya. Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan  dan mensucikan  mereka  dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Kedua, zakat bermakna Al-Barakatu, yang artinya berkah. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah SWT, kemudian keberkahan harta ini akan berdampak kepada keberkahan hidup.