Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah Swt, blog ini hadir sebagai media komunikasi antara jamaah Masjid Nurul Iman Batua dan seluruh kaum muslim, guna berbagi sekaligus sebagai media dakwah.

Semoga blog ini dapat bermanfaat dan mendapatkan Ridho dari Allah Swt

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

------------------------------------------------

MASJID NURUL IMAN BATUA

Jalan Batua Raya No.124

Kel. Paropo, Kec. Panakkukang, Kota Makassar

Selasa, 14 Agustus 2012

Yuk.. Mengenal Zakat Lebih Dalam


Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang-orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Zakat dalam bahasa Arab mempunyai beberapa makna :
Pertama, zakat bermakna At-Thohuru, yang artinya membersihkan atau mensucikan. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya. Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan  dan mensucikan  mereka  dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Kedua, zakat bermakna Al-Barakatu, yang artinya berkah. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah SWT, kemudian keberkahan harta ini akan berdampak kepada keberkahan hidup.
Keberkahan ini lahir karena harta yang kita gunakan adalah harta yang suci dan bersih, sebab harta kita telah dibersihkan dari kotoran dengan menunaikan zakat yang hakekatnya zakat itu sendiri berfungsi untuk membersihkan dan mensucikan harta.
Ketiga, zakat bermakna An-Numuw, yang artinya tumbuh dan berkembang. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya (dengan izin Allah) akan selalu terus tumbuh dan berkembang. Hal ini disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya.
Tentu kita tidak pernah mendengar orang yang selalu menunaikan zakat dengan ikhlas karena Allah, kemudian banyak mengalami masalah dalam harta dan usahanya, baik itu kebangkrutan, kehancuran, kerugian usaha, dan lain sebagainya.
Sejauh ini, belum ada cerita bahwa orang-orang yang rutin menunaikan zakat kemudian berhenti dari menunaikan zakat disebabkan usahanya bangkrut atau ekonominya bermasalah. Yang ada adalah orang-orang yang selalu menunaikan zakat, jumlah nominal zakat yang dikeluarkannya dari waktu ke waktu semakin bertambah besar, itulah bukti bahwa zakat sebenarnya tidak mengurangi harta kita, bahkan sebaliknya.
Secara logika manusia, dengan membayar zakat maka harta kita akan berkurang, misalnya jika kita mempunyai penghasilan Rp2 juta maka zakat yang kita keluarkan adalah 2,5% dari Rp2 juta yaitu Rp50 ribu.
Jika kita melihat menurut logika manusia, harta yang pada mulanya berjumlah Rp2 juta kemudian dikeluarkan Rp50 ribu maka harta kita menjadi Rp1,950 juta yang berarti jumlah harta kita berkurang.
Namun menurut ilmu Allah yang Maha Pemberi rizki, zakat yang kita keluarkan tidak mengurangi harta kita, bahkan menambah harta kita dengan berlipat ganda. Allah SWT berfirman dalam surat Ar-Rum ayat 39 :
“Dan sesuatu riba yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipat gandakan .”
Dalam ayat ini Allah berfirman tentang zakat yang sebelumnya didahului dengan firman tentang riba. Dengan ayat ini Allah Maha Pemberi Rizki menegaskan bahwa riba tidak akan pernah melipat gandakan harta manusia, yang sebenarnya dapat melipat gandakannya adalah dengan menunaikan zakat.
Keempat, zakat bermakna As-Sholahu, yang artinya beres atau keberesan, yaitu bahwa orang orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu beres dan jauh dari masalah.
Orang yang dalam hartanya selalu ditimpa musibah atau masalah, misalnya kebangkrutan, kecurian, kerampokan, hilang, dan lain sebagainya boleh jadi karena mereka selalu melalaikan zakat yang merupakan kewajiban mereka, dan hak fakir miskin beserta golongan lainnya yang telah Allah sebutkan dalam Alquran.
Zakat terbagi dalam dua macam, yakni: Zakat Nafs (jiwa) atau juga disebut Zakat Fitrah dan Zakat Maal (harta).
Zakat Fitrah
Zakat Fitrah merupakan zakat jiwa (zakah an-nafs), yaitu kewajiban berzakat bagi setiap individu baik untuk orang sudah dewasa maupun belum dewasa, dan dibarengi dengan ibadah puasa (shaum).
Zakat Fitrah mempunyai fungsi antara lain: fungsi ibadah, fungsi memberikan orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan yang tidak bermanfaat, dan memberikan kecukupan kepada orang-orang miskin pada hari raya fitri.
Zakat Fitrah wajib dikeluarkan sebelum salat idul Fitri, namun ada pula yang membolehkan mengeluarkannya mulai pertengahan bulan puasa. Bukan dikatakan zakat fitrah apabila dilakukan setelah shalat ied.
Zakat Fitrah dibayarkan sesuai dengan kebutuhan pokok di suatu masyarakat, dengan ukuran atau timbangan yang berlaku, juga dapat diukur dengan satuan uang. Di Indonesia besarnya zakat fitrah adalah 2.5 kg atau menurut Abu Hanifah, boleh membayarkan sesuai dengan harga makanan pokok.
Zakat Maal
Zakat maal atau zakat harta secara bahasa mengandung pengertian segala sesuatu yang dinginkan sekali oleh manusia untuk dimiliki, menyimpan dan memanfaatkan. (lisaanul arab; 11/636).
Zakat Mal adalah zakat kekayaan, artinya zakat yang dikeluarkan dari kekayaan atau sumber kekayaan itu sendiri. Uang adalah kekayaan. Pendapatan dari profesi, usaha, investasi merupakan sumber dari kekayaan.
Pada periode Makiyah, konsep shadaqah dan infak lebih populer daripada konsep zakat. Ibadah maliyah pada periode ini mempunyai dampak sosial yang sangat dahsyat dengan adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia baik pribadi maupun kelompok.
Banyak anggota masyarakat yang sebelumnya lemah dan berstatus hamba sahaya berubah menjadi merdeka dan mandiri, tawakal, sabar, dan berani. Mereka mampu membangun pasar Madinah yang bersih dari riba dan struktur perekonomian yang kuat, bukan hasil pinjaman dari luar dan bukan pula karena hadiah dari konglomerat. Kondisi berlanjut dalam masa yang lama.
Pada Periode Madinah, istilah ibadah maliyah lebih populer menggunakan istilah zakat. Sampai sekarang, konsep zakat merupakan ibadah maliyah wajib.
Dalam Alquran (Surat At-Taubah: 34 & 103, Al-Anam: 141, Al-Baqarah: 267) dan Sunnah Nabi SAW hanya menyebutkan secara eksplisit tujuh jenis harta yang wajib dizakati.
Penyebutan ketujuh jenis harta tersebut disertai dengan keterangan yang cukup rinci tentang batas minimum dan tarifnya, kecuali zakat perniagaan. Ketujuh jenis harta tersebut adalah emas, perak, hasil pertanian, barang dagangan, ternak, hasil tambang, dan barang temuan/rikaz.
Harta atau kekayaan yang dimiliki seorang muslim menjadi wajib untuk dizakati apabila telah memenuhi syarat-syarat:
(a)    Harta tersebut dalam pemanfaatan dan penggunaannya berada dalam kontrol dan kekuasaan pemiliknya secara penuh dan didapatkan dengan cara yang dibenarkan oleh syariat Islam, (b) Harta tersebut dapat berkembang atau bertambah, (c) Harta tersebut telah mencapai batas tertentu (mencapai nisab) sesuai dengan ketentuan hukum Islam, (d) Harta tersebut telah dimiliki selama setahun (mencapai haul). Syarat ini tidaklah mutlak, sebab ada harta-harta yang wajib untuk dizakati sebelum dimiliki selama setahun.
(b)   Secara umum jumlah zakat maal setelah mencapai nisab, dan atau telah sampai setahun yakni 2.5% dari nilai harta, kecuali untuk Pertanian (5% dari yang diusahakan dan 10% dari yang tidak diusahakan), Ternak (berdasarkan jenis, jumlah dan umur), Rikaz (20% dari nilai penemuan, nishab tidak disyaratkan).
(Tim Rumah Zakat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar