Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah Swt, blog ini hadir sebagai media komunikasi antara jamaah Masjid Nurul Iman Batua dan seluruh kaum muslim, guna berbagi sekaligus sebagai media dakwah.

Semoga blog ini dapat bermanfaat dan mendapatkan Ridho dari Allah Swt

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

------------------------------------------------

MASJID NURUL IMAN BATUA

Jalan Batua Raya No.124

Kel. Paropo, Kec. Panakkukang, Kota Makassar

Selasa, 24 Juli 2012

SAHUR


1. Hikmahnya


Allah mewajibkan puasa kepada kita sebagaimana telah mewajibkan kepada orang-orang sebelum kita dari kalangan Ahlul Kitab. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa" (Al-Baqarah/2 : 183)
Waktu dan hukumnya pun sesuai dengan apa yang diwajibkan pada Ahlul Kitab, yakni tidak boleh makan dan minum dan menikah (jima') setelah tidur. Yaitu jika salah seorang dari mereka tidur, tidak boleh makan hingga malam selanjutnya, demikian pula diwajibkan atas kaum muslimin sebagaimana telah kami terangkan di muka1  karena dihapus hukum tersebut. Rasulullah صلي الله عليه وسلم menyuruh makan sahur sebagai pembeda antara puasa kita dengan puasanya Ahlul Kitab.
Dari Amr bin 'Ash رضي الله عنه, Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:
فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ
"Pembeda antara puasa kita dengan puasanya ahli kitab adalah makan sahur" (HR. Muslim 1096)


1. Lihat sebagai tambahan tafsir-tafsir berikut: Zadul Masir 1/184 oleh Ibnul Jauzi, Tafsir Quranil 'Adhim 1/213-214 oleh Ibnu Katsir, Ad-Durul Mantsur 1/120-121 karya Imam Suyuthi.

2. Keutamaannya


a.    Makan Sahur Adalah Barokah.
Dari Salman رضي الله عنه, Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:
اَلْبَرَ كَهُ فِي ثَلاَثَةِ: اَلْـجَمَاعَةِ وَالثَّرِيْرِ وَالسَّحُورِ
"Barokah itu ada pada tiga perkara : Al-Jama'ah, Ats-Tsarid ( roti yang diremukkkan dan dirindam dalam kuah) dan makan Sahur"1
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Rasulullah  صلي الله عليه وسلم bersabda:
إِنَّ اللهَ جَعَلَ اَلْبَرَ كَهَ فِي السَّحُورِ وَالْكَيْلِ
"Sesungguhnya Allah menjadikan barokah pada makan sahur dan takaran"2
Dari Abdullah bin Al-Harits dari seorang sahabat Rasulullah صلي الله عليه وسلم : Aku masuk menemui Nabi صلي الله عليه وسلم ketika itu beliau sedang makan sahur, beliau bersabda: “Sesungguhnya makan sahur adalah barakah yang Allah berikan kepada kalian, maka janganlah kalian tinggalkan'"  (HR. Nasa'i 4/145 dan Ahmad 5/270 sanadnya SHAHIH)
Keberadaan sahur sebagai barakah sangatlah jelas, karena dengan makan sahur berarti mengikuti sunnah, menguatkan dalam puasa, menambah semangat untuk menambah puasa karena merasa ringan orang yang puasa.
Dalam makan sahur juga (berarti) menyelisihi Ahlul Kitab, karena mereka tidak melakukan makan sahur. Oleh karena itu Rasulullah صلي الله عليه وسلم menamakannya dengan makan pagi yang diberkahi sebagaimana dalam dua hadits Al-Irbath bin Syariyah dan Abu Darda 'رضى الله عنهما.
هَلُمَّ إِلَي الغَدَاءِ الْـمُبَارَكِ يَعْنِي السَّحُورُ 
"Marilah menuju al-ghadaa al-mubaarak (makanan penuh berkah), yakni sahur"3

b.    Allah dan Malaikat-Nya Bershalawat Kepada Orang-Orang yang Sahur
Mungkin barakah sahur yang tersebar adalah (karena) Allah سبحانه و تعالى akan meliputi orang-orang yang sahur dengan ampunan-Nya, memenuhi mereka dengan rahmat-Nya, malaikat Allah memintakan ampunan bagi mereka, berdo'a kepada Allah agar mema'afkan mereka agar mereka termasuk orang-orang yang dibebaskan oleh Allah di bulan Ramadhan.
Dari Abu Sa'id Al-Khudri رضي الله عنه, Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:
السَّحُورُ أَكْلَةُ بَرَكَةٍ فَلاَ تَدَعُوْهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللهَ عَزَّوَجَلَّ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَي الْمُتَسَحِّرِيْنَ
"Sahur itu makanan yang barakah, janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya meneguk setengah air, karena Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur"4
Oleh sebab itu seorang muslim hendaknya tidak menyia-nyiakan pahala yang besar ini dari Rabb Yang Maha Pengasih. Dan sahurnya seorang muslim yang paling afdhal adalah korma.
Bersabda Rasulullah صلي الله عليه وسلم:
نِعْمَ سَحُورُ الْمُؤْمِنِ التَّمْرُ
"Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin adalah korma" 5
Barangsiapa yang tidak menemukan korma, hendaknya bersungguh-sungguh untuk bersahur walau hanya dengan meneguk satu teguk air, karena keutamaan yang disebutkan tadi, dan karena sabda Rasulullah صلي الله عليه وسلم:
تَسَحَّرُوا وَلَوْ بِجُرْعَةٍ مِنْ مَاءٍ
"Makan sahurlah kalian walau dengan seteguk air"  (Akan datang Takhrijnya)


1. HR. Thabrani dalam Al-Kabir 5127, Abu Nu'aim dalam Dzikru Akhbar AShbahan 1/57 dari Salman Al-Farisi Al-Haitsami berkata Al-Majma 3/151 dalam sanadnya ada Abu Abdullah Al-bashiri, Adz-Dzahabi berkata: "Tidak dikenal, perawi lainnya Tsiqat.  Hadits ini mempunyai syahid dalam riwayat Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Al-Khatib dalam Munadih Auhumul Sam'i watafriq 1/203, sanadnya hasan.
2. HR. As-Syirazy (Al-Alqzb) sebagaimana dalam Jami'us Shagir 1715 dan Al-Khatib dalam Al-Muwaddih 1/263 dari Abu Hurairah dengan sanad yang lalu. Hadits ini HASAN sebagai syawahid dan didukung oleh riwayat sebelumnya. Al-Manawi memutihkannya dalam Fawaidul Qadir 2/223, sepertinya ia belum menemukan sanadnya.!!
3. Adapun hadits Al-Irbath diriwayatkan oleh Ahmad 4/126 dan Abu Daud 2/303, Nasa'i 4/145 dari jalan Yunus bin Saif dari Al-Harits bin ZIyad dari Abi Rahm dari Irbath. Al-Harits majhul.  Sedangkan hadits Abu Darda diriwayatkan oleh Ibnu Hibban 223-Mawarid dari jalan Amr bin Al-Harits dari Abdullah  bin Salam dari Risydin bin Sa'ad. Risydin dhaif. Hadits ini ada syahidnya dari hadits Al-Migdam bin Ma'dikarib. Diriwayatkan oleh Ahmad 4/133. Nasaai 4/146 sanadnya shahih, kalau selamat dari Baqiyah karena dia menegaskan hadits dari syaikhya! Akan tetapi apakah itu cukup atau harus tegas-tegas dalam seluruh thabaqat hadits, beliau termasuk mudllis taswiyha?! Maka hadits ini SHAHIH
4. HR. Ibnu Abi Syaibah 2/8, Ahmad 3/12, 3/44 dari tiga jalan dari Abu Said Al-Khudri. Sebagaimana menguatan yang lain.
5. HR. Abu Daud 2/303, Ibnu Hibban 223, Baihaqi 4/237 dari jalan Muhammad bin Musa dari Said Al-Maqbari dari Abu Hurairah. Dan sanadnya SHAHIH.

3. Mengakhirkan Sahur


Disunnahkan mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar, karena Nabi  صلي الله عليه وسلم dan Zaid bin Tsabit رضي الله عنه melakukan sahur, ketika selesai makan sahur Nabi صلي الله عليه وسلم bangkit untuk shalat subuh, dan jarak (selang waktu) antara sahur dan masuknya shalat kira-kira lamanya seseorang membaca lima puluh ayat di Kitabullah.
Anas رضي الله عنه meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit رضي الله عنه. "Kami makan sahur bersama Rasulullah  صلي الله عليه وسلم kemudian beliau shalat" Aku tanyakan (kata Anas), "Berapa lama jarak antara adzan dan sahur?" Zaid menjawab, "kira-kira 50 ayat membaca Al-Qur'an"1
Ketahuilah wahai hamba Allah -mudah-mudahan Allah membimbingmu- kalian diperbolehkan makan, minum, jima' selama (dalam keadaan) ragu fajar telah terbit atau belum, dan Allah serta Rasul-Nya telah menerangkan batasan-batasannya sehingga menjadi jelas, karena Allah Jalla Sya'nuhu mema'afkan kesalahan, kelupaan serta membolehkan makan, minum dan jima, selama belum ada kejelasan, sedangkan orang yang masih ragu (dan) belum mendapat penjelasan. Sesunguhnya kejelasan adalah satu keyakinan yang tidak ada keraguan lagi. Jelaslah.


1. HR. Bukhari 4/118, Muslim 1097, Al-Hafidz berkata dalam Al-Fath 4/238: "Di antara kebiasaan Arab mengukur waktu dengan amalan mereka, (misal): kira-kira selama memeras kambing. Fawaqa naqah (waktu antara dua perasan), selama menyembelih onta. Sehingga Zaid pun memakai ukuran lamanya baca mushaf sebagai isyarat dari beliau رضي الله عنه bahwa waktu itu adalah waktu ibadah dan amalan mereka membaca dan mentadhabur Al-Qur'an". Sekian dengan sedikit perubahan.

4. Hukumnya


Oleh karena itu Rasulullah صلي الله عليه وسلم memerintahkannya - dengan perintah yang sangat ditekankan-. Beliau bersabda:
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَصُومُ فَلْيَتَسَحَّرْ بِشَيْءٍ
"Barangsiapa yang mau berpuasa hendaklah sahur dengan sesuatu" 1
Dan beliau bersabda:
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً
"Makan sahurlah kalian karena dalam sahur ada barakah" (HR. Bukhari 4/120, Muslim 1095 dari Anas)
Kemudian beliau menjelaskan tingginya nilai sahur bagi umatnya, beliau bersabda:
فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ
"Pembeda antara puasa kami dan Ahlul Kitab adalah makan sahur" (Telah lewat Takhrijnya)
Nabi صلي الله عليه وسلم melarang meninggalkannya, beliau bersabda:
السَّحُورُ أَكْلَةُ بَرَكَةٍ فَلاَ تَدَعُوْهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللهَ عَزَّوَجَلَّ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَي الْمُتَسَحِّرِيْنَ
"Sahur adalah makanan yang barakah, janganlah kalian tinggalkan walaupun hanya meminum seteguk air karena Allah dan Malaikat-Nya memberi sahalawat kepada orang-orang yang sahur" (Telah berlalu Takhrijnya)
Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:
تَسَحَّرُوا وَلَوْ بِجُرْعَةٍ مِنْ مَاءٍ
"Sahurlah kalian walaupun dengan seteguk air" 2
Dapat kami katakan: Kami berpendapat perintah Nabi ini sangat ditekankan anjurannya, hal ini terlihat dari tiga sisi.
a.    Hal ini memang diperintahkan
b.    Sahur adalah syiarnya puasa seorang muslim, dan pemisah antara puasa kita dan puasa Ahlul Kitab/ pemeluk agama lain
c.    Larangan meninggalkan sahur.
Ketiga sisi ini merupakan qarinah/ keterikatan yang sangat kuat dan dalil yang jelas.
Walaupun demikian, Al-Hafidz Ibnu Hajar menukilkan dalam kitabnya Fathul Bari 4/139: Ijma atas sunnahnya. Wallahu 'alam.


1. Ibnu Abi Syaibah 3/8, Ahmad 3/367, Abu Ya'la 3/438, Al-Bazzar 1/465 dari jalan Syuraik dari Abdullah bin Muhammad bin Uqail dari Jabir.
2. HR. Abu Ya'la 3340 dari Anas, ada kelemahan, didukung oleh hadits Abdullah bin Amr di Ibnu Hibban no.884 padanya ada 'an-anah Qatadah. Hadits Hasan.

Sumber :
SIFAT SHAUM NABI صلى الله عليه وسلم FII RAMADHAN
Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali خفظه الله
Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid خفظه الله

Tidak ada komentar:

Posting Komentar