1. Hikmahnya
Allah
mewajibkan puasa kepada kita sebagaimana telah mewajibkan kepada orang-orang
sebelum kita dari kalangan Ahlul Kitab. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن
قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa"
(Al-Baqarah/2 : 183)
Waktu dan
hukumnya pun sesuai dengan apa yang diwajibkan pada Ahlul Kitab, yakni tidak
boleh makan dan minum dan menikah (jima') setelah tidur. Yaitu jika salah
seorang dari mereka tidur, tidak boleh makan hingga malam selanjutnya, demikian
pula diwajibkan atas kaum muslimin sebagaimana telah kami terangkan di muka1
karena dihapus hukum tersebut. Rasulullah صلي الله عليه وسلم menyuruh
makan sahur sebagai pembeda antara puasa kita dengan puasanya Ahlul Kitab.
Dari Amr
bin 'Ash رضي الله عنه, Rasulullah صلي الله
عليه وسلم bersabda:
فَصْلُ
مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ
"Pembeda antara puasa kita dengan puasanya ahli kitab adalah
makan sahur" (HR. Muslim 1096)
1. Lihat sebagai
tambahan tafsir-tafsir berikut: Zadul Masir 1/184 oleh Ibnul Jauzi, Tafsir
Quranil 'Adhim 1/213-214 oleh Ibnu Katsir, Ad-Durul Mantsur 1/120-121
karya Imam Suyuthi.
2. Keutamaannya
a.
Makan Sahur Adalah Barokah.
Dari
Salman رضي الله عنه, Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:
اَلْبَرَ
كَهُ فِي ثَلاَثَةِ: اَلْـجَمَاعَةِ وَالثَّرِيْرِ وَالسَّحُورِ
"Barokah itu ada pada tiga perkara : Al-Jama'ah, Ats-Tsarid (
roti yang diremukkkan dan dirindam dalam kuah) dan makan Sahur"1
Dari Abu
Hurairah رضي الله عنه, Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:
إِنَّ
اللهَ جَعَلَ اَلْبَرَ كَهَ فِي السَّحُورِ وَالْكَيْلِ
Dari
Abdullah bin Al-Harits dari seorang sahabat Rasulullah صلي الله عليه وسلم : Aku masuk menemui Nabi صلي الله عليه وسلم ketika itu beliau sedang
makan sahur, beliau bersabda: “Sesungguhnya makan sahur adalah barakah yang
Allah berikan kepada kalian, maka janganlah kalian tinggalkan'" (HR.
Nasa'i 4/145 dan Ahmad 5/270 sanadnya SHAHIH)
Keberadaan
sahur sebagai barakah sangatlah jelas, karena dengan makan sahur berarti
mengikuti sunnah, menguatkan dalam puasa, menambah semangat untuk menambah
puasa karena merasa ringan orang yang puasa.
Dalam
makan sahur juga (berarti) menyelisihi Ahlul Kitab, karena mereka tidak
melakukan makan sahur. Oleh karena itu Rasulullah صلي الله عليه وسلم menamakannya dengan makan
pagi yang diberkahi sebagaimana dalam dua hadits Al-Irbath bin Syariyah dan Abu
Darda 'رضى الله عنهما.
هَلُمَّ
إِلَي الغَدَاءِ الْـمُبَارَكِ يَعْنِي السَّحُورُ
b.
Allah dan Malaikat-Nya
Bershalawat Kepada Orang-Orang yang Sahur
Mungkin
barakah sahur yang tersebar adalah (karena) Allah سبحانه و تعالى akan meliputi orang-orang
yang sahur dengan ampunan-Nya, memenuhi mereka dengan rahmat-Nya, malaikat
Allah memintakan ampunan bagi mereka, berdo'a kepada Allah agar mema'afkan
mereka agar mereka termasuk orang-orang yang dibebaskan oleh Allah di bulan
Ramadhan.
Dari Abu
Sa'id Al-Khudri رضي الله عنه, Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:
السَّحُورُ أَكْلَةُ بَرَكَةٍ فَلاَ تَدَعُوْهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً
مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللهَ عَزَّوَجَلَّ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَي
الْمُتَسَحِّرِيْنَ
"Sahur itu makanan yang barakah, janganlah kalian
meninggalkannya walaupun hanya meneguk setengah air, karena Allah dan
malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur"4
Oleh
sebab itu seorang muslim hendaknya tidak menyia-nyiakan pahala yang besar ini
dari Rabb Yang Maha Pengasih. Dan sahurnya seorang muslim yang paling afdhal
adalah korma.
Bersabda
Rasulullah صلي الله عليه وسلم:
نِعْمَ
سَحُورُ الْمُؤْمِنِ التَّمْرُ
"Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin adalah korma" 5
Barangsiapa
yang tidak menemukan korma, hendaknya bersungguh-sungguh untuk bersahur walau
hanya dengan meneguk satu teguk air, karena keutamaan yang disebutkan tadi, dan
karena sabda Rasulullah صلي الله عليه وسلم:
تَسَحَّرُوا
وَلَوْ بِجُرْعَةٍ مِنْ مَاءٍ
"Makan sahurlah kalian walau dengan seteguk air"
(Akan datang Takhrijnya)
1. HR. Thabrani dalam
Al-Kabir 5127, Abu Nu'aim dalam Dzikru Akhbar AShbahan 1/57 dari Salman Al-Farisi
Al-Haitsami berkata Al-Majma 3/151 dalam sanadnya ada Abu Abdullah Al-bashiri,
Adz-Dzahabi berkata: "Tidak dikenal, perawi lainnya Tsiqat. Hadits
ini mempunyai syahid dalam riwayat Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh
Al-Khatib dalam Munadih Auhumul Sam'i watafriq 1/203, sanadnya hasan.
2. HR. As-Syirazy
(Al-Alqzb) sebagaimana dalam Jami'us Shagir 1715 dan Al-Khatib dalam Al-Muwaddih
1/263 dari Abu Hurairah dengan sanad yang lalu. Hadits ini HASAN sebagai
syawahid dan didukung oleh riwayat sebelumnya. Al-Manawi memutihkannya dalam
Fawaidul Qadir 2/223, sepertinya ia belum menemukan sanadnya.!!
3. Adapun hadits
Al-Irbath diriwayatkan oleh Ahmad 4/126 dan Abu Daud 2/303, Nasa'i 4/145 dari
jalan Yunus bin Saif dari Al-Harits bin ZIyad dari Abi Rahm dari Irbath.
Al-Harits majhul. Sedangkan hadits Abu Darda diriwayatkan oleh Ibnu
Hibban 223-Mawarid dari jalan Amr bin Al-Harits dari Abdullah bin Salam
dari Risydin bin Sa'ad. Risydin dhaif. Hadits ini ada syahidnya dari hadits
Al-Migdam bin Ma'dikarib. Diriwayatkan oleh Ahmad 4/133. Nasaai 4/146 sanadnya
shahih, kalau selamat dari Baqiyah karena dia menegaskan hadits dari syaikhya!
Akan tetapi apakah itu cukup atau harus tegas-tegas dalam seluruh thabaqat
hadits, beliau termasuk mudllis taswiyha?! Maka hadits ini SHAHIH
4. HR. Ibnu Abi
Syaibah 2/8, Ahmad 3/12, 3/44 dari tiga jalan dari Abu Said Al-Khudri.
Sebagaimana menguatan yang lain.
5. HR. Abu Daud 2/303,
Ibnu Hibban 223, Baihaqi 4/237 dari jalan Muhammad bin Musa dari Said
Al-Maqbari dari Abu Hurairah. Dan sanadnya SHAHIH.
3. Mengakhirkan Sahur
Disunnahkan
mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar, karena Nabi صلي الله عليه وسلم dan Zaid
bin Tsabit رضي الله عنه melakukan sahur, ketika selesai makan sahur Nabi صلي الله عليه وسلم bangkit
untuk shalat subuh, dan jarak (selang waktu) antara sahur dan masuknya shalat
kira-kira lamanya seseorang membaca lima puluh ayat di Kitabullah.
Anas رضي الله عنه meriwayatkan dari Zaid bin
Tsabit رضي الله عنه. "Kami makan sahur bersama Rasulullah صلي الله عليه وسلم kemudian
beliau shalat" Aku tanyakan (kata Anas), "Berapa lama jarak antara
adzan dan sahur?" Zaid menjawab, "kira-kira 50 ayat membaca
Al-Qur'an"1
Ketahuilah
wahai hamba Allah -mudah-mudahan Allah membimbingmu- kalian diperbolehkan
makan, minum, jima' selama (dalam keadaan) ragu fajar telah terbit atau belum,
dan Allah serta Rasul-Nya telah menerangkan batasan-batasannya sehingga menjadi
jelas, karena Allah Jalla Sya'nuhu mema'afkan kesalahan, kelupaan serta
membolehkan makan, minum dan jima, selama belum ada kejelasan, sedangkan orang
yang masih ragu (dan) belum mendapat penjelasan. Sesunguhnya kejelasan adalah
satu keyakinan yang tidak ada keraguan lagi. Jelaslah.
1. HR. Bukhari 4/118,
Muslim 1097, Al-Hafidz berkata dalam Al-Fath 4/238: "Di antara kebiasaan
Arab mengukur waktu dengan amalan mereka, (misal): kira-kira selama memeras
kambing. Fawaqa naqah (waktu antara dua
perasan), selama menyembelih onta. Sehingga Zaid pun memakai ukuran lamanya
baca mushaf sebagai isyarat dari beliau رضي الله عنه bahwa waktu itu adalah
waktu ibadah dan amalan mereka membaca dan mentadhabur Al-Qur'an". Sekian
dengan sedikit perubahan.
4. Hukumnya
Oleh
karena itu Rasulullah صلي الله
عليه وسلم memerintahkannya - dengan
perintah yang sangat ditekankan-. Beliau bersabda:
مَنْ
أَرَادَ أَنْ يَصُومُ فَلْيَتَسَحَّرْ بِشَيْءٍ
"Barangsiapa yang mau berpuasa hendaklah sahur dengan
sesuatu" 1
Dan
beliau bersabda:
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي
السَّحُورِ بَرَكَةً
"Makan sahurlah kalian karena dalam sahur ada barakah"
(HR. Bukhari 4/120, Muslim 1095 dari Anas)
Kemudian
beliau menjelaskan tingginya nilai sahur bagi umatnya, beliau bersabda:
فَصْلُ
مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ
"Pembeda antara puasa kami dan Ahlul Kitab adalah makan
sahur" (Telah lewat Takhrijnya)
Nabi صلي الله عليه وسلم melarang
meninggalkannya, beliau bersabda:
السَّحُورُ أَكْلَةُ بَرَكَةٍ فَلاَ تَدَعُوْهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً
مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللهَ عَزَّوَجَلَّ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَي
الْمُتَسَحِّرِيْنَ
"Sahur adalah makanan yang barakah, janganlah kalian
tinggalkan walaupun hanya meminum seteguk air karena Allah dan Malaikat-Nya
memberi sahalawat kepada orang-orang yang sahur" (Telah berlalu
Takhrijnya)
Rasulullah
صلي الله عليه وسلم bersabda:
تَسَحَّرُوا وَلَوْ
بِجُرْعَةٍ مِنْ مَاءٍ
"Sahurlah kalian walaupun dengan seteguk air" 2
Dapat
kami katakan: Kami berpendapat perintah Nabi ini sangat ditekankan anjurannya,
hal ini terlihat dari tiga sisi.
a.
Hal ini memang
diperintahkan
b.
Sahur adalah syiarnya puasa
seorang muslim, dan pemisah antara puasa kita dan puasa Ahlul Kitab/ pemeluk
agama lain
c.
Larangan meninggalkan
sahur.
Ketiga
sisi ini merupakan qarinah/ keterikatan yang sangat kuat dan dalil yang jelas.
Walaupun
demikian, Al-Hafidz Ibnu Hajar menukilkan dalam kitabnya Fathul Bari 4/139:
Ijma atas sunnahnya. Wallahu 'alam.
1. Ibnu Abi Syaibah 3/8, Ahmad 3/367, Abu Ya'la 3/438,
Al-Bazzar 1/465 dari jalan Syuraik dari Abdullah bin Muhammad bin Uqail dari
Jabir.
2. HR. Abu Ya'la 3340 dari Anas, ada kelemahan, didukung oleh
hadits Abdullah bin Amr di Ibnu Hibban no.884 padanya ada 'an-anah Qatadah. Hadits Hasan.
Sumber :
SIFAT SHAUM NABI صلى الله عليه وسلم FII
RAMADHAN
Syaikh Salim bin 'Ied
al-Hilali خفظه الله
Syaikh 'Ali Hasan 'Ali
'Abdul Hamid خفظه الله
Tidak ada komentar:
Posting Komentar